I'M PMII Al-Faruq

Komisariat Universitas Trunojoyo Madura

About Me

Hello

I'mMoh. Jefri

Ketua Rayon, Rayon Al-Faruq

I am Keven Doe. Web scholar. Introvert. Explorer. Hardcore thinker. Devoted social media fan. Wannabe reader.

If you are going to use a passage of Lorem Ipsum, you need to be sure there isn't anything embarrassing hidden in the middle of text making it over 2000 years old.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.

Fusce quis volutpat porta, ut tincidunt eros est nec diam erat quis volutpat porta, neque massa, ut tincidunt eros est nec diam FusceFusce quis volutpat portaFusce quis volutpat

Hello

I'mMiftahul Jannah

Ketua KOPRI, Rayon Al-Faruq

I am Keven Doe. Web scholar. Introvert. Explorer. Hardcore thinker. Devoted social media fan. Wannabe reader.

If you are going to use a passage of Lorem Ipsum, you need to be sure there isn't anything embarrassing hidden in the middle of text making it over 2000 years old.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.

Fusce quis volutpat porta, ut tincidunt eros est nec diam erat quis volutpat porta, neque massa, ut tincidunt eros est nec diam FusceFusce quis volutpat portaFusce quis volutpat

My Latest Projects

BELAJAR DARI SEJARAH UNTUK MENGANGKIS MARTABAT PEREMPUAN

Kartini telah meletakkan cita-cita perempuan Indonesia sebagai sosok yang tidak hanya lihai dalam hal domestik, namun juga peran-peran publik. Perempuan Indonesia memiliki kedudukan sangat penting sepanjang perjalanan sejarah. Kiprah perempuan di atas panggung sejarah tidak diragukan lagi. Lihat hasil perjuangan Kartini, gagasan dia tentang emansipasi senantiasa menjadi spirit kaum perempuan Indonesia untuk meningkatkan derajat kehidupan.
Menjadi miris ketika marjinalisasi terhadap perempuan masih lengket, terutama di daerah pedesaan yang menganut sistem patriarki. Tak ada pilihan bagi seorang perempuan selain pasrah pada ketidakberdayaan. Karena hanya jenis kelamin itu, perempuan terkeungkung ketidakbebasan berperan, mulai sejak dini hingga dewasa. Suatu contoh, orangtua melarang anak perempuan bermain mobil-mobilan dengan alasan, itu mainan anak laki-laki. Tak hanya itu, pada perkembangannya, soal pendidikan, jodoh, dan yang lainnya, perempuan belum "merdeka" memilih jalan hidupnya.
Bagi penulis, pada dasarnya, pola pikir di atas bermula dari para mufassir terdahulu yang menafsirkan teks cenderung memarjinalkan seorang perempuan (maskulinisasi tafsir). Ambil contoh, penggalan ayat “al-rijalu qowwămûna ‘ala al-nisa’” yang dipahami sepintas bahwa, kedudukan laki di atas peremuan (al-nisa’, 34). Inilah yang seringkali dijadikan dasar guna memposisikan kehormatan perempuan jauh di bawah laki-laki—untuk melegitimasi segala perlakuan bejat laki-laki kepada perempuan, sehingga kewanitaan dan keperempuanan sama dengan kelememahan, kenaifan serta kepasrahan.
Padahal dalam konteks agama, Islam misalnya, sama sekali tidak membenarkan kekerasan terhdapap sesamanya, termasuk tindak kekerasan oleh laki-laki kepada perempuan. Islam memandang laki-laki dan perempuan hanya beda jenis kelamin, keduanya, tak ada bedanya; sama-sama manusia. Ini dapat dipahami dari surat al-‘imran ayat 195 dalam al-Qur’an bahwa, laki-laki berasal dari laki-laki dan perempuan, perempuan pun juga demikian. Karenanya, merupakan suatu yang berlebihan bila laki-laki melabelkan kehormatan pada perempuan sebatas keutuhan selaput darah. Perempuan pun larut dalam pelabelan tersebut, keperawanan dianggap satu-satunya kehormatan. Singkat kata, bila keperawanannya tidak ada, lenyap pula kehormatannya. Padahal, kehormatan perempuan menyangkut semuua hal dalam dirinya.
Jika demikian, sangat naif sekali ketika laki-laki melabelkan kehormatan pada perempuan sebatas keutuhan selaput darah. Padahal, kalau mencoba lebih arif, tugas seorang perempuan sangatlah tak berbanding lurus dengan ketegaran fisiknya. Di satu sisi, perempuan berkewajiban menjadi ibu rumah tangga yang baik; melayani suami, mengayomi anak. Sedangkan di pihak lain, perempuan membantu suami mencari nafkah. Terbukti, perempuan adalah sosok yang mampu menguasai pasar; pintar menego dan sulit ditawar. Lalu, ketika pulang “kelumbungnya”, ia berubah menjadi sosok yang luluh; tidak nego-nego kepada suami. Keberadaan kaum ibu tersebut, memunculkan dua versi: wanita ibu rumah tangga dan wanita karir. Namun, kadang suami masih merasa tidak puas, dan cenderung menyepelehkan.
Bagaimanapun, penindasan kepada perempuan tidak dapat dibenarkan, laki-laki dan perempuan diciptakan bukan dimaksudkan saling menindas, tetapi untuk saling melengkapi. Islam telah dengan jelas mengajari keduanya untuk bergaul dengan baik. Dalam hidup berumah tangga misalnya, Allah menicptakan isteri untuk laki-laki agar menjadi tentram (litaskunû ilaihă), suami diposisikan oleh-Nya sebagai pemimpin (qowwămûna); pengayom, pelindung, tempat berteduh, dan pembela, bukan penindas. Untuk itu, kaum laki-lakilah yang mesti mendapatkan penyadaran akan pentingya pemberdayaan perempuan. Jika perempuan yang dalam keadaan dilemahkan kemudian dipaksa agar berdaya, akan justru memperkeruh persoalan. Sebab, secara tidak langsung, perempuan dengan sendirinya terdoktrin untuk melawan. “Melawan” bukanlah cara tepat untuk mereda. Tak ubahnya api ditambah api sama dengan membara.  
Mendaur paradigma kaum laki-laki dan masyarakat dengan cara mendidik merupakan upaya mendasar untuk mengangkis martabat perempuan dari korban logika dan kultur sosial, patriarki. Harus diakui bahwa, karakter seseorang itu dibangun oleh pola pikirnya. Pola pikir yang keras, akan menjadikan pribadi yang juga keras. Pribadi yang keras, pasti, memperlakukan sesuatu juga dengan cara keras. Setiap sikap dan prilaku, merupakan cerminan dari  cara berpikir atau pola pikir seseorang.
Untuk itu sangat penting dalam pergerakan mendiskusikan atau menceritakan kembali sejarah-sejarah yang sekiranya menambah wawasan antara seorang laki-laki dan perempuan (Gender), terkhusus di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

Perempuan tidak diciptakan dari rambut untuk dijadikan atap, tidak dari kaki guna dijadikan alas, tetapi, dari penggalan tulang rusuk laki-laki;  dekat dengan tangan, dekat dengan hati untuk dirangkul, dicintai dan disayangi.”

KE PMII-AN

A.  Latar Belakang

Sejak NU pisah dengan Partai MAKSUMI pada 1952, NU menjadi partai sendiri, sehingga pada pemilu 1955,partai NU mendapat 45 kursi dalam Parlemen. Ketika NU masih bergabung dengan MAKSUMI, hanya mendapat 8 kursi.
Kader-kader NU berpotensi pada waktu itu masih sangat minim karena belum adanya wadah atau organisasi yang mengakomodir kaum intelektual NU, sehingga terbentuklah organ-organ pendukung NU seperti IPNU dan IPPNU yang ber anggotakan par pelajar dan mahasiswa dengan diiringi beberapa organ-organ pendukung seperti: muslimat, gerakan pemuda ansor. Pada muktamar ke-II IPNU-IPPNU di Pekalongan sempat terlontar gagasan untuk membuat wadah sndiri bagi kaum mahasiswa Nahdlyin, tapi kurang mendapat respon dari pimpinan IPNU. Hal tersebut di karenakan IPNU masih butuh pembenahan (banyak anggota IPNU yang berstatus mahasiswa) sehingga dikhawatirkan mempengaruhi perjalanan IPNU yang baru saja terbentuk.
Pada Muktamar ke-III IPNU di Cirebon 27-31 Desember 1658, aspirasi mahasiswa Nahdliyin tak terbentuk lagi, bahwa mereka menginginkan wadah tersendiri yang dapat menampung mahasiswa nahdlyin secara fungtional dan organisatoris masih di bawa organ departemen organ IPNU. Dalam konfensi besar IPNU di Kaliurang pada 14-17 Maret 1960di Jogjakarta, merekomondisikan terbentunya wadah atau organ mahasiswa Nahdlyin yang terpisah dalam struktural maupun fungsionaris dari IPNU dan IPPNU, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)dengan di bentuknya 13 panitia, yaitu: Kholid Mawardi (Jakarta), Said Budairi (Jakarta), M. Shobih Ubaid (Jakarta), Muh. Makmun Syukri, BA (Bandung), Hilman (Bandung), H, Ismail Makky (Jogjakarta), Munif Nahrowi (Jogjakarta), Nuril Huda Suadi, HA (Surakarta), Laily Mansyur (Surakarta), Abdul Wahab Jailany (Semarang), Hisbullah Huda (Surabaya), M. Kholid Narbuka (Malang), Ahmad Husain (Makasar). Pada 19 Maret 1960 tiga dari tiga belas orang yaitu Hisbullah Huda (Surabaya), M. Said Budairy (Jakarta), serta Maksum Syukri BA (Bandung) berangkat ke Jakarta untuk mengahadapi ketua umum partai NU K.H. Dr. Idam Kholid agar diberi nasehat sebagai bekal atau pegangan pokok dalam musyawarah mahasiswa Nahdyin yang akan di laksanakan di Surabay tanggal 25 maret 1960. Dalam pertemuan tersebut, beliau menekankan agarorgan yang di bentuk nantinya betul-betul dapat  di andalkan sebagai kader partai NU dan menjadi Mahasiswa yang berperinsip ilmu agar dapat dapat di amalkan untuk kepentingan rakyat, buakan ilmu untuk ilmu, yang paling penting adalah menjadi manusia yang cakap serta bertaqwa kepada Allah SWT. Beliau menyatakan merestui musyawarahmahasiswa Nahdyin yang di adakan di Surabaya itu.
Hasil Musyawarah  Mahasiswa Nahdliyin di Surabaya 14-16 April 1960 menelurkan:
1.    Berdirinya organ mahasiswa Nahdyin di beri nama PMII
2.    Penyusunan peraturan dasar PMII merupakan kelanjutan dari departemen perguruan tinggi IPNU dan IPPNU
3.    Persidangan dalam musyawarah mahasiswa Nahdyin itu bertempat di gedung Madrasah Mu’alimin NU Wonokromo Surabaya. Sedangkan peraturan dasar PMII berlaku 21 Syawal 1379 H atau 17 April 1960 sebagai hari kelahiran PMII. Sekaligus membentuk tiga tim formatur H.Mahbub Junaidi sebagai ketua umum, A. Cholid Mawardi sebagia ketua I dan Muhammad SyaidBudairi sebagai sekertaris umum PB PMII.
Pada tanggal 14 Juni 1960 PMII diterima dan di sahkan oleh PB NU sekaligus sebagai keluarga besar sekaligus sebagai partai NU, oleh Ketua Umum  PB NU K.H. Dr. Idham Kholid, dan Wakil Sekjen H. Amirudin Aziz. Perumusan anggaran rumah tangga diketahui oleh Muhammad Said Buairi, anggotanya Cholid Marwadi dan Fatchurrozi.


B.  Independensi PMII-NU

        Salah satu momentum sejarah perjalanan PMII ynag membawa pada perubahan secara mendasar, yaitu di cetuskannya Idenpendensi PMII pada tanggal14 Juli 1972di Munarjati Lawang Malang Jawa Timuryang kemudian di sebut Deklarasi Munarjati.
Lahirnya deklarasi ini berkenaan dengan situasi politik nasional, ketika partai politik dikebiri bahkan partisipasi dalam pemerintahan pun sedikit demi sedikit di kurangi dan mulai dihapuskan. Ditambah lagi dengan digiringnya peran mahasiswa dengan komando back to campus. Maka PMII mencari alternative abru dengan tidak lagi dependen kepada partai politik manapun.
Dengan latar belakan dan motivasi, maka tanggal 14 Juli 1972 secara formal PMII terpisah secara struktural dengan partai NU. Hal-hal yang berkenaan dengan independensi dapat kita lihal dokumen historis PMII antara lain:
a. Manivestasi kesadaran PMII yang meyakini sepenuhnya terhadap tutunan keterbukaan sikap, kebebasan berfikir, dan membangun kreativitas yang dijiwai oleh nilai-nilai islam.
b. Manivestasi kesadaran organisasi dalam tuntutan kemandirian, kepeloporan, kebebasan berfikir, dan berkreasi serta tanggung jawabsebagai kader umat.
Sejak di kumandangakanya Deklarasi Munarjati itulah PMII menjadi organ yang bebas menuntukan kehendak dan idealismenya tanpa harus berkonsultasi dengan organisasi manapun termasuk NU. Akan tetapi keter[isahan secara struktural tidak membatasi ikatan emosional antar kedua organisasi ini. Keduanya masih mempjunyai benang merah pemahaman idiologisnya yaitu Ahlussunnah Wal-jama’ah.


C.  Interindependen PMII-NU

          Latar belakan PMII melakukan Interindependen dari Independen pada saat kongres X PMII Jakarta 1991 adalah:
1. Ulama sebagai pewaris Nabi (Ulama Warosatul Ambiya’)
Maksudnya : keteladanan umat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Ikatan Historis, maksudnya: PMII lahir dari NU dan besar dari NU.
3. Adanya kesamaan faham antar PMII-NU
Maksudnya: Aswaja bercirikan Tawassuth, Ta’adul, Tasamuh, Tawadzun serta Amar Ma’ruh Nahi Mungkar (Mabadi’ Khoirul Ummah) demikian di dalam pola berfikir, pola sikap, pola tindakan PMII-NU menganut opola selektif, akomodatif, intergratif sesuai dengan prinsip dasar Al-Mukhofadzatu Ala Qodimis Shalih Wal Akhdzu Bi Ijadi Al Ashlah.
4. Adanya persamaan kebangsaan. Maksudnya: bagi PMII keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim di Indonesia dan atas hal dasar tersebut maka menjadi keharusan untuk mempertahankan Bangsa dan Negara Indonesia dengan segala tekat dan kemampuan, baik secara individu maupun bersama.
5. Adanya kesamaan kelompok sasaran. Maksudnya: PMII-NU memiliki mayoritas anggota dari kalangan masyarakat kelas menengah bawah.
Sekurang-kurangnya terdapat lima perinsip yang semestinya di pegang bersama untuk merealisasikan interindependensi PMII-NU:
1) Ukhuwah Islamiyah
2) Amar Ma’ruf  Nahi Mungkar
3) Mabadi’ Khoirul Ummah
4) Al Musawah
5) Hidup berdampingan dan berdaulat secar penuh
D. Implementasi independensi
Implementasi independensi PMII-NU diwujutkan dengan berbagai bentuk pikiran kerkasama antara lain meliputi bidang:
1) Pemikiran: kerjasama di bidang ini di rancang untuk pengembangan pemikiran keislamian dan kemasyarakatan
2) Pelatihan: kerjasama di bidang ini di rancang untuk pengembangan sumber daya manusia baik PMII maupun NU
3) Sumber Daya Manusia: Kerja sama di bidang ini di tekankan pada pemanfaatan secara maksimal manusia-manusia PMII untuk peningkatan kualitas Khidmat NU.
4) Rintisan Progam: Kerja sama di bidang ini terbentuk pengolahan suatu progam secaara bersama-sama, seperti: progam pengembangan ekonomi, progam aksi sosial dan lain-lain 


D.  Deklarasi format profil PMII dalam kongres X 2008PMII di Batam, Riau.

Deklarasi ini merupakan kristalisasi dari tujuan pergerakan sebagai mana tercantum dalam AD/AR. Yaitu terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang berbudi luhur, berilmu, dan bertaqwa kepada Allah SWT, cakap serta tanggung jawab dan mengamalkan ilmu pengetahuannya.
Motto PMII
Dzikir, Fikir, Amal sholeh

Tri khidmah PMII
Taqwa, Intelektualitas, Profesionalitas

Tri komitmen PMII
Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan

Eka citradiri PMII
Ulul Albab

“Citra diri Ulul Albab dengan Motto Dzikir, Fikir dan Amal Sholeh
Ulul Albab artinya seorang yang selalu haus akan ilmu pengetahuan (olah pikir) dan ia pun tidak pula mengayun dzikir.”

         Seperti tedapat pada surah Al-Baqoroh:179 yang artinya: “dan dalam hokum Qishos itu ada (jaminan kelangsungan)hidup bagimu, hai Ulul Albab, Supaya kamu bertaqwa” (QS. Al-Baqoroh:179)
Cita Ulul Albab:
1. Berkesadaran Historisitas-Promodial atas relasi Tuhan-Manusia-Alam
2. Berjiwa optimis-transendental-atas kemampuan mengatasi masalah kehidupan
3. Berfikir secara Dialektis
4. Bersikap kritis
5. Bertindak Transformatif
Format Gerakan PMII
- Format Organ Kader Pergerakan: Kader atau basis
- Format Gerakan Sosial Transformatif
- Format Intelektual dan Pers
- Format Gerakan Ekstra Parlementer
- Format Kebijakan Publik
- Format Gerakan Kebudayaan
- Format Gerakan Profesional-Populis


E.  Paradigma pendidikan kaderisasi

          Girouxdan Amawitzsebagaimana di kutip oleh Mansyur Faqih terdapat aliran besar dalam idiologi pendidikan.
1. Paradigma konservatif (mengapdi pada satu quo)
2. Paradigma Liberal (perubahan yang moderat)
3. Paradigma Fundamental/Kritis (perubahan undamentaltransformational bagi konstruksisoial masyarakat)


F.   Makna filosofi PMII

Dari makna “pergerakan” yang terkandung dalam PMII adalah dari hamba (yang senantiyasa bergerak menuju idealnya) memberikan rahmat bagi alam sekitarnya.
Dalam konteks individual, komunitas maupun organisatoris. Kiprah PMII harus senantiyasa mencermikan pergerakan menuju kondosi yang lebih baik sebagai perwujudan tanggung jawabnya member rahmat pada lingkungan.
“pergerakan” dalam hubungan dengan organisasi mahasiswa menurut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan potensi kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada didalam kualitas kekholifahannya.
Pengertian “mahasiswa yang terkandung dalam PMII” adalah golongan generasi muda untuk membina dan mengembangkan potesi ketuhanan dan kemanusiaanagar gerak ilmu diperguruan tinggi yang mempunyai identitas diri.
Identitas mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religious, insan akademis, insan sosial dan insan mandiri serta identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, tanggung jawab intelektual, tanggung jawab sosial kemasyarakatan dan tanggung jawab individu baik sebagai hamba tuhan maupun sebagai bangsa dan  Negara.
Pengertian islam yang terkandung dalam PMII adalah agama sebagai agama yang dipahami dengan paradigm “Ahlussunnah Waljama’ah” yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran islam secara profesional antara iman, islam dan ikhsan yang didalam pola pikir dan pola perilakunya tercermin sifat-sifat seliktif, akomodadis dan intergratif.
Pengertian “Indonesia” yang terkandung dalam PMII masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang mempuyai falsafah dan idiologi bangs (Pancasila) serta UUD1945 dengan kesadaran kesatuan dan ketuhanan bangsa dan negarayang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang di ikat dengan kesadaran wawasan nusantara.
Serta totalitas PMII sebagai organissi merupakan suatu gerakan yang bertujuan melahiran kader-kader yang mempunyai integritas diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT dan atas ketaqwaanya kiprah mewujudkan peran ketuhanan membangun masyarakat dan Negara Indonesia menuju suatu tatanan masyarat yang adil dan makmur  dalam ampunan dari ridho Allah SWT.


G. Atribut gerakan PMII

Atribut geraknan PMII meruoakan sebuah simbol  yang memiliki kerahasiaan yang perlu di gali karena hal ini perlu kami ulas dan kami sampaikan kepada kader, agar nantinya kader mampu memhami atribut gerak PMII hanya sekedar embuh ora weruh? Ini merupakan pertanyaan yang yang tidak mungkin kita aplikasikan, baik di sengaja maupun tidak di sengaja.
Adapun atribut PMII antara lain:
- Lambang PMII
- Lambing yang seperti digunakan pada bendera, jaket, bagdel, vandal, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menggunakan identitas PMII.
- Bendera PMII
- Mars PMII


H.  Pilihan Gerakan PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi yang pengkaderannya bukan hanya sekedar organisasi masa seperti organisasi lainya. Meskipun PMII  memiliki anggota atau kader yang sangat banyak tidak dapat disebut ORMAS (Organisasi Massa) karena tanah pijakan PMII melangkah kesana. Ternyata PMII memiliki kemampuan yang lebih disbanding yang lain. Sama juga artinya ketika anda masuk dan mendaftarkan diri untuk menjadi kader atau anggota tentunya anda dihadapkan dengan beberapa pilihan-pilihan yang berbeda, sudah di singgung bahwa PMII memiliki nlai lebih yang mungkin tidak di miliki organisasi lain. Adapun nilai lebih yang dimiliki, antara lain:
1. Aswaja (Ahlussunnah Waljama’ah) sebagai manhaj al lfiqr disamping sebagai pijakan berfikir, Aswaja merupakan atau pilihan yang sangat mengena di setiap kader, ha ini dikarenakan Aswaja merupakan ikatan Kultural Idiologi NU buka secara Struktural.

2. NDP (Nilai Dasar Pergerakan) menjadi sumber kekuatan ideal moral dari aktifitas pergerakan, pusat argumentasi dan pengikat kebenaran dari kebebasan berfikir, berucap dan bertindak dalam aktifitas pegerakan. Adapun rumusan nilai-nilainya, antara lain: Tauhid, Hubungan manusia dengan Allah, Hubungan manusia dengan manusia dan Hubungan manusia dengan alam.

3. Paradigma Kritis Transformatif
Paradigma dalam masyarakat PMII dapat dirumuskan sebagai titik pijak untuk menentukan cara pandang, meyusun sebuah teori, mennyusun sebuah pertanyaan dan membuat suatu rumusan mengenai suatu masalah melihat realitas yang ada di masyarakat dan sesuai dengan tuntunan kedaan masyarakat PMII baik secara Sosiologis, Politis dan Antropologis maka PMII menjadi paradigm Kritis Transformatif sebagai pijakan gerakan organisasi dalam mewujutkan transformasi social PMII bukan hanya berpijak dengan paradigm kritis saja. Mengapa demikian? Karena pradigma kritis hanya mampu melakukan analisis tetepi tidak mampu melakukan organizing menjembatani dan melakukan perubahan social. Karenanya, paradigma kritis yang digunakan di PMII adalah kritik yang mampu mewujutkan perubahan sehingga menjadi paradigm Kritis Transformatif. Dalam hal ini paradigm Kritis Transformatif dituntut untuk memiliki instrument-instrumen gerak yang biasa digunakan oleh masyarakat PMII.


I.     Struktur dan Proses pengkaderan PMII

Struktur PMII dari pusat atau wilayah sampai ruang terkecil, terdiri dari:
1.    PB (Pengurus Besar)
2.    Pengurus Kordianator cabang
3.    Pengurus Cabang
3.    Pengurus Komisariat
4.    Pengurus Rayon
Pendidikan/proses pengakaderan Formal PMII, antara lain:
a)    MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)
b)    PKD (Pelatihan Kader Dasar)
c)    PKL (Pelatihan Kader Lanjutan)
Untuk ketiga ini merupakan jenjang yang harus ditempuh sebai kader PMII karena ini nantinya berpengaruh pada struktural pengurus PMII, untuk dapat mencapai itu diperlukan pendidikan informal dan nonformal.


J.    Penutup

Salam pergekan terkepal dan maju kemuka, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi sahabat-sahabati semua. Sehingga nantinya pasca MAPABA ini dapat memahami dan memang telah menjadi pilihan prioritas sahabat-sahabati semua untuk masuk PMII. Selamat bergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

"Setitik embun di ujung daun
Memberi kesejukan tiada tara
Membaktikan diri pada ranah pergerakan
Mencipta manusia berilmu, beriman dan bertaqwa
Jadilah insan pergerakan sejati"

NAHDOTUN NISA'

Nahdotun nisa', diksi "nahdoh"; bangkit, mengindikasikan seakan perempuan itu mengalami keambrukan. Sudut pandang ini terjadi, karena menggunakan cara pandang (epistemologi) barat. Eropa centris. Kita terkondisi, seakan-akan, yang baik, yang benar, yang berkembang, yang maju, dan yang segala-galanya adalah barat. Barat dijadikan jujukan. Barat dijadikan kiblat peradaban. Padahal, dalam segala hal -tidak hanya soal perempuan- kita memiliki cara pandang sendiri dalam berbangsa dan bernegara, yang peradaban moyangnya lebih maju ketimbang peradaban bangsa lain di antara sekitar abad ke XII-XVIII. 

Mengapa kita mengalami kemunduran? Karena kita terprosok, terhasud untuk saling membenci sesama saudara sebangsa sebab perbedaan-perbedaan; baik agama, suku, bahasa, dan bangsa. Perbedaan itu yang dijadikan alat oleh bangsa lain untuk mengadu domba sesama saudara sebangsa di antara kita. 

Nahdatun Nisa', menjadi tidak tepat jika cara pandang kita dalam memaknainya tidak menggunakan cara pandang yang dimiliki moyang. Apa cara pandang itu? Sungguh tidak benar dalam tata etik masyarakat Nusantara kala itu, bahwa perempuan dinomorsekiankan setelah laki-laki sebagaimana tuduhan dalam cara pandang orang Eropa. 

Istilah diskriminasi dan membatasi gerak-gerik perempuan, itu semua propaganda Eropa untuk mendegradasi nilai luhur bangsa Nusantara. Dalam cara pandang orang Nusantara, sudah dikenal pembagian peran antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki di ranah publik sedangkan perempuan di ranah domestik. Pembagian peran ini menjadi hancur saat Eropa dengan proganda distruknya menuding bahwa pembagian ini bagian dari pembatasan atas gerak-gerik perempuan. Ingat, sekali lagi, ini cara pandang Eropa yang sosial, politik, ekonomi, dan budayanya berbeda dengan kita; pewaris peradaban bangsa Nusantara. 

Padahal, pembagian ala orang Nusantara itu sangat efektif untuk memperteguh spirit kebangsaan. Laki-laki berada di ranah publik karena laki-laki memerankan diri untuk menafkahi keluarga. Kala itu, yang banyak, kerja-kerja fisik. Sedangkan laki-laki secara fisiologis, lebih layak untuk berada di ranah publik. 

Bagaimana dengan perempuan? Perempuan memiliki peran yang tak kalah berat. Menurut saya, malah lebih berat perannya ketimbang laki-laki. Perempuan yang berperan di ranah domestik, bukan berarti pemaknaan domestik sesempit hanya soal "kasur, dapur, dan sumur", tapi lebih kepada, menjadi penanggung jawab utama dalam proses penempaan generasi. Mendidik anak, menempa anak menjadi tangguh, kala itu lahir dari hasil peran perempuan yang berada di ranah domestik. Karena tugasnya mempersiapkan generasi yang hebat, perempuan tertuntut untuk lebih berilmupengetahuan ketimbang laki-laki. Kerja-kerja perempuan tidak dalam tonjolisasi fisik sebagaimana laki-laki, tapi lebih kepada kerja fikiran. Ditopang oleh lembut santunnya perangai perempuan. 

Mengapa perempuan salah satu tugasnya adalah mengawali dalam penempaan generasi? Karena bangsa yang terdidik, kemudian melahirkan generasi yang terbaik, barawal dari proses penempaan yang dijalankan di dalam sebuah keluarga. Pendidikan keluarga, perempuanlah pemeran utamanya. 

Jadi, pamaknaan domestik sebagaimana cara pandang Eropa, itu jelas memuat propaganda untuk mendegradasi orang Nusantara. Terbukti, gerakan perempuan Indonesia hari ini, rata-rata menggunakan cara pandang Eropa. Gerakan perempuan ini justru turut berkontribusi atas kebobrokan moral dan mental orang Indonesia kini. 

Eropa, dengan konsep kesetaraannya, di situ perempuan juga didorong agar turut "merebut" ranah publik yang awalnya hanya didominasi oleh laki-laki. Karena itu, mereka malah justru terjerembab dalam eksploitasi di bawah konstruksi sistem ekonomi kapitalistik. Perempuan malah dijadikan alat yang cukup menawan dalam serangkaian agenda ekonomi yang mendorong kebebasan kepemilikan materiil pribadi ini. Kehormatan perempuan kemudian menjadi semu saat gerak bebasnya justru malah menjadi bagian dari alat ekonomi berbasis liberalistik. Ia tersungkur hancur akibat faham-faham yang melabrak batasan peran dan fungsi manusia itu sendiri.

Ini mengapa terjadi? 

Jelas, gerakan perempuan dipengaruhi oleh ideologi liberalistik. Banyak wanita yang ke sana kemari mengaku sebagai aktivis perempuan memilih bergaya hidup seperti laki-laki. Jiwa feminimnya banyak yang tidak begitu diperhatikan. Ia lebih mau tampil sebagaimana laki-laki. Malah, tak sedikit dari aktivis perempuan, yang memilih tidak berkeluarga, atau keluarganya gampang retak, karena bangunan keluarga itu larut dalam konstruksi cinta yang dikondisikan oleh ekonomi kapitalistik liberalis. Dalam hal ini, pemujaan atas cantik-cantik fisik hasil rekayasa kosmetik. 

Jauh sebelum liberalisme menguasai dunia, dengan sistem ekonomi kapitalistiknya kini, sekali lagi, kita bangsa Indonesia telah memiliki sistem ekonomi dan tata sosial yang di PMII dijadikan tata pijak bernama Nilai Dasar Pergerakan (NDP). Tidak eksploitatif merusak sebagaimana sistem ekonomi kini. 

Tapi karena, lagi-lagi, kita terkondisi untuk menjadi bagian dari arus besar di bawah paham ideologi liberalistik, maka kesejatian kita sebagai bangsa terkoyak-koyak hancur, terganti oleh mental munafik; berbuat bukan di bawah kesadaran pengetahuan dan nuraninya, tapi atas kehendak konstruksi pasar kapitalistik dengan cirinya yang materialis dan pragmatis itu. 

Islam dan PMII 

Kita tahu bahwa Islam secara giografis lahir di Arab Saudi. Tapi karena Islam adalah ajaran nilai, maka saat ajaran ini menyebar tidak bisa dilepas oleh kebudayaan masyarakat di mana Islam itu disyiarkan. 

PMII, yang embriologi ajarannya mengacu kepada Nadhlatul Ulama' (NU), di mana NU itu slogannya familiar dengan istilah "almuhaa fadatu alaa qodiimis sholih wal akhdu biljadidil ashlah", maka corak ber-Islam-nya PMII pun sebagaimana digariskan oleh NU. Bagaimana itu? Mensyiarkan Islam dengan prangkat budaya, warisan nenek moyang bangsa.

Bagaimana dengan krangka gerak untuk para perempuan, guna mengimbangi konstruksi propagandis di bawah bendera gerakan gender, feminis'm, dengan cara pandang Eropa centris? Jawabnya, sederhana, dorong perempuan-perempuan PMII, untuk kembali mengenali kesejatian bangsa melalui keluhuran moyang. Di mana itu? Langsung memulainya dengan belajar kepada ibunya sendiri, neneknya sendiri, dan perempuan-perempuan Indonesia lain yang masih berpegang pada prinsip nilai para leluhur. Juga, perempuan-perempuan PMII, harus mau bersemangat untuk membuka kepustakaan-kepustakaan yang menarasikan tentang bagaimana perempuan-perempuan Nusantara dulu hidup dan bersosial secara baik. 

Bagaimana dengan gerakan femenisme sebagaimana konstruksi Eropa? Ya, harus juga dipelajari sekedar pemantapan pengetahuan dari sekian ritme gerakan feminisme di dunia. Tapi jangan kemudian kita menjadikannya sebagai jujukan kebenaran dan kebaikan. Kita harus menformulasi sendiri gerakan feminisme Indonesia yang acuan utamanya adalah warisan luhur nan adiluhung yang dulu telah ditorehkan nenek moyang sendiri. 

Akhirnya, hanya pada-Mu Allah saya memohon pertolongan sebagai satu-satunya dzat pemilik kebenaran. 

Allahu A'lam

PARADIGMA PMII

1. PENGERTIAN
Paradigma merupakan cara pandang yang mendasar dari seorang ilmuan. Paradigma tidak hanya membicarakan apa yang harus dipandang, tetapi juga memberikan inspirasi, imajinasi terhadap apa yang harus dilakukan, sehingga membuat perbedaan antara ilmuan satu dengan yang lainnya.
Paradigma merupakan konstelasi teologi, teori, pertanyaan, pendekatan, dan prosedur yang dikembangkan dalam rangka memahami kondisi sejarah dan keadaan sosial, untuk memberikan konsepsi dalam menafsirkan realitas sosial.
Paradigma merupakan konstalasi dari unsur-unsur yang bersifat metafisik, sistem kepercayaan, filsafat, teori, maupun sosiologi dalam kesatuan kesepakatan tertentu untuk mengakui keberadaan sesuatu yang baru.
Paradigma adalah model atau sebuah pegangan untuk memandu mencapai tujuan. Paradigma, juga merupakan pegangan bersama yaang dipakai dalam berdialog dengaan realitas. Paradigma dapat juga disebut sebagai prinsip-prinsip dasar yang akan dijadikan acuan dalam segenap pluralitas strategi sesuai lokalitas masalah dan medan juang.

2. PERAN PARADIGMA
Dengan paradigma pergerakan, diharapkan tidak terjadi dikotomi modal gerakan di dalam PMII, seperti perdebatan yang tidak pernah selesai antara model gerakan “jalanan” dan gerakan “pemikiran “.
Gerakan jalanan lebih menekankan pada praksis dengan asumsi percepatan transformasi sosial. Sedangkan model gerakan pemikiran bergerak melalui eksplorasi teoritik, kajian-kajian, diskusi, seminar, dan pertemuan ilmiah yang lainnya, termasuk penawaran suatu konsep kepada pihak-pihak yang memegang kebijakan, baik ekskutif, legislatif, maupun yudikatif.
Perbedaan antara kedua model tersebut tidak hanya terlihat dalam praksis gerakan, tetapi yang berimplikasi pada objek dan lahan garapan. Apa yang dianggap penting dan perlu oleh gerakan jalanan belum tentu dianggap penting dan perlu oleh gerakan pemikiran dan begitu sebalikmya, walaupun pada dasarnya kedua model tersebut merupakan satu kesatuan.
Dalam sejarahnya, gerakan mahasiswa selalu diwarnai perdebatan model jalanan dengan intelektual-intelektual. Begitu juga sejarah gerakan PMII selalu diwarnai dengan “pertentangan” yang termanifestasikan dalam gerakan politik-struktural dengan gerakan intelektual-struktural dengan gerakan intelektual-kultural.
Semestinya kedua kekuatan model tersebut tidak perlu dipertentangkan sehingga memperlemah gerakan PMII itu sendiri. Upaya untuk mencari prinsip dasar yang menjadi acuan segenap model gerakan, menjadi sangat penting untuk dirumuskan. Sehingga pluralitas setinggi apapun dalam model dan strategi gerakan, tidak menjadi masalah, dan bahkan secara sinergis bisa saling menguatkan dan mendukung.
Letak paradigma adalah dalam menjaga pertanggungjawaban setiap pendekatan yang dilakukan sesuai dengan lokalitas dan kecenderungan masing-masing.

3. PENERAPAN
Sepanjang sejarah PMII dari Tahun 80an hingga 2010, ada 3 (tiga) Paradigma yang telah dan sedang digunakan. Masing-masing menggantikan model paradigma sebelumnya. Pergantian paradigma ini mutlak diperlukan sesuai perubahan dengan konteks ruang dan waktu. Ini bersesuaian dengan kaidah Taghoyyurul ahkami bi taghoyyuril azminati wal amkinati. Bahwa hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Berikut ada beberapa jenis paradigma yang disinggung pada pembahasan di atas:
a.     Paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran
Nalar gerak PMII secara teoritik mulai terbangun secara sistematis pada masa kepengurusan Muhaimin Iskandar (Ketum) dan Rusdin M. Noor (sekjend) 1994-1997. Untuk pertama kalinya istilah paradigma yang populer dalam bidang sosiologi digunakan dalam PMII.
Paradigma pergerakan dirasa mampu untuk menjawab kegerahan anggota pergeraan yang gerah dengan situasi sosial-politik nasional. Era pra reformasi di PMII menganut paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran.
Paradigma ini muncul dikarenakan restrukturisasi yang dilakukan orde baru telah menghasilkan format poltik baru yang ciri-ciri umumnya tidak jauh berbeda dengan negara-negara kapitalis pinggiran (peripheral capitalist state) di beberapa negara Amerika Latin dan Asia. Ciri-ciri itu antara lain adalah.
  1. Munculnya negara sebagai agen otonom yang perannya kemudian “mengatasi” masyarakat yang merupakan asal-usul eksistensinya.
  2. Menonjolnya peran dan fungsi birokrasi dan teknokrasi dalam proses rekayasa sosial, ekonomi dan politik.
  3. Semakin terpinggirkannya sektor-sektor “populer” dalam masyarakat (termasuk kaum intelektual).
  4. Diterapkannya model politik eksklusioner melalui jarigan-jaringan korporatis untuk menangani berbagai kepentingan politis.
  5. Penggunaan secara efektif hegemoni idiologi untuk memperkokoh dan melestarikan sistem politik yang ada.
Rezim Orde Baru adalah lahan subur bagi sikap perlawanan PMII terhadap negara yang hegemonik. Sikap perlawanan itu didorong pula oleh teologi antroposentrisme transendental yang memposisikan manusia sebagai Kholifatullah fil ardh.
Hal penting lain dari paradigma ini adalah mengenai proses rekayasa sosial yang dilakukan PMII. Rekayasa sosial yang dilakukan melalui dua pola, pertama, melalui advokasi masyarakat, kedua, melalui Free Market Idea. Advokasi dilakukan untuk korban-korban perubahan, bentuk gerakannya ada tiga yakni, sosialisasi wacana, penyadaran dan pemberdayaan, serta pendampingan.
Cita-cita besar advokasi ialah sebagai bagan dari pendidikan politik masyarakat untuk mencapai angan-angan terwujudnya civil society. Kemudian yang diinginkan dari Free Market Idea adalah tejadinya transaksi gagasan yang sehat dan dilakukan oleh individu-individu yang bebas, kreatif sebagai hasil dari proses liberasi dan independensi.

b.   Paradigma Kritis Transformatif
Pada periode sahabat Saiful Bahri Anshari (1997-2000) diperkenalkan paradigma Kritis Transformatif. Pada hakikatnya, prinsip-prinsip dasar paradigma ini tidak jauh berbeda dengan paradigma Arus Balik. Titik bedanya terletak pada kedalaman teoritik serta pengambilan eksemplar-eksemplar teori kritis madzhab Frankfurt serta krtisisme intelektual muslim seperti, Hasan Hanafi, Ali Asghar Enginer, Muhammad Arkoun dll.
Di lapangan terdapat konsentrasi pola yang sama dengan PMII periode sebelumnya, gerakan PMI terkonsentrasi di aktivitas jaanan dan wacana kritis. Semangat perlawanan terhadap negara dan dengan kapitalisme global masih mewarnai gerakan PMII.
Kedua paradigma sebelumnya mendapat ujian berat ketika KH. Abdurrahman Wahid (almarhum) terpilih menjadi presiden ke-4 RI pada November 1999. para aktivis PMII dan aktivis civil society umumnya mengalami kebingungan saat Gus Dur yang menjadi tokoh dan simbol perjuangan civil society Indonesia naik ke tampuk kekuasaan.
Aktivis pro-demokrasi mengalami kebingungan antara mendampingi Gus Dur dari jalur ekstraparlementer, atau bersikap sebagaimana pada presiden-presiden sebelumnya. Mendampingi atau mendukung didasari pada kenyataan bahwa masih banyak unsur-unsur orba yang memusuhi preiden ke-4 ini.
Pilihan tersebut memunculkan pendapat bahwa aktivis pro-demokrasi telah menanggalkan semangat perlawanannya. Meski demikian secara rasional sikap PB. PMII dimasa kepengurusan Nusron Wahid (2000-2002) secara tegas terbuka mengambil tempat mendukung demokrasi dan reformasi yang secara konsisten dijalankan oleh presiden Gus Dur.

c.    Paradigma Menggiring Arus, Berbasis Realitas
Pada masa kepengurusan sahabat Heri Harianto Azumi (2006-2008) secara massif, paradigma gerakan PMII masih kental dengan nuansa perlawanan frontal baik baik terhadap negara maupun terhadap kekuatan kapitalis internasional. Sehingga ruang taktis-strategis dalam kerangka cita-cita gerakan yang berorientasi jangka panjang justru tidak memperoleh tempat. Aktifis-aktifis PMII masih mudah terjebak larut dalam persoalan temporal-spasial, sehingga perkembangan internasional yang sangat berpengaruh terhadap arah perkembangan Indonesia sendiri sulit dibaca. Dalam kalimat lain, dengan energi yang belum seberapa, aktifis PMII sering larut pada impian membendung dominasi negara dan ekspansi neoliberal saat ini juga. Efek besarnya, upaya strategis untuk mengakumulasikan kekuatan justru masih sedikit dilakukan.
Celakanya, konsep-konsep yang dipakai di kalangan akademis kita hampir seluruhnya beraroma liberalisme. Sehingga di tingkat intelektualpun tidak ada kemungkinan untuk meloloskan diri dari arus liberalisme.
Dengan kata lain dalam upaya melawan neoliberalisme banyak gerakan terperangkap dalam knsep-konsep Liberalsme, Demokrasi, HAM, Civil Society, Sipil vs Militer, Federalisme, dll yang dipakai sebagai agenda substansial padahal dalam lapangan politik dan ekonomi, ke semuanya nyaris menjadi mainan negara-negara neoliberal.
Persoalan sulitnya membangun paradigma berbasis realitas paralel dengan kesulitan membuat agenda nasional yang berangkat dari kenyataan Indonesia. Konsekuensi yang harus diambil dari penyusuan paradigma semacam ini adalah, untuk sementara waktu organisasi akan tersisih dari gerakan mainstream. Bagaimanapun untuk membangun gerakan kita harus mendahulukan kenyataan dari pada logos.

BERJUANGLAH PMII


Berjuanglah PMII Berjuang

Marilah kita bina Persatuan 2X

Hancur leburkanlah angkara murka,
perkokohlah barisan kita…siap…

Reff.

Sinar api Islam kini menyala

Tekat bulat kita membara 2X
Berjuanglah PMII Berjuang
Menegakkan lalimat Tuhan

Berjuanglah PMII Berjuang 2X

Marilah kita bina Persatuan

Hancur leburkanlah angkara murka,
perkokohlah barisan kita…siap…

Reff.

Sinar api Islam kini menyala

Tekat bulat kita membara 2X
Berjuanglah PMII Berjuang
Menegakkan kalimat Tuhan

ASWAJA

Sejarah Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
Sebenarnya sistem pemahaman Islam menurut Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah hanya merupakan kelangsungan desain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur-rasyidin. Namun sistem ini kemudian menonjol setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah pada abad ke II H.
Seorang Ulama’ besar bernama Al-Imam Al-Bashry dari golongan At-Tabi’in di Bashrah mempunyai sebuah majlis ta’lim, tempat mengembangkan dan memancarkan ilmu Islam. Beliau wafat tahun 110 H. Di antara murid beliau, bernama Washil bin Atha’. Ia adalah salah seorang murid yang pandai dan fasih dalam bahasa Arab.
Pada suatu ketika timbul masalah antara guru dan murid, tentang seorang mu’min yang melakukan dosa besar. Pertanyaan yang diajukannya, apakah dia masih tetap mu’min atau tidak? Jawaban Al-Imam Hasan Al-Bashry, “Dia tetap mu’min selama ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi dia fasik dengan perbuatan maksiatnya.” Keterangan ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits karena Al-Imam Hasan Al-Bashry mempergunakan dalil akal tetapi lebih mengutamakan dalil Qur’an dan Hadits.
Dalil yang dimaksud, sebagai berikut; pertama, dalam surat An-Nisa’: 48;
اِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُاَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُمَادُوْنَ ذلِكَ ِلمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِافْتَرَى اِثْمًاعَظِيْمًا النساء : 48
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, tetapi Allah mengampuni dosa selian itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang mempersekutukan Tuhan ia telah membuat dosa yang sangat besar.”
Kedua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَبِى ذَرٍ رَضِىَاللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِانِى اتٍ مِنْ رَبىِ فَأَخْبَرَنِى اَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ اُمَّتِى لاَيُشْرِكُ بِاللهِ دَخَلَ اْلجَنَّةَقُلْتُوَاِنْ زَنىَ وَاِنْ شَرَقَقَالَ وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ سَرَقَ رواه البخارى ومسل
“Dari shahabat Abu Dzarrin berkata; Rasulullah SAW bersabda: Datang kepadaku pesuruh Allah menyampaikan kepadamu. Barang siapa yang mati dari umatku sedang ia tidak mempersekutukan Allah maka ia akan masuk surga, lalu saya (Abu Dzarrin) berkata; walaupun ia pernah berzina dan mencuri ? berkata (Rasul) : meskipun ia telah berzina dan mencuri.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).
فَيَقُوْلُ وَعِزَّتِى وَجَللاَ لِى وَكِبْرِيَانِى وَعَظَمَتِى لأَُخْرِجَنَّ مِنْهَا مَنْ قَالَ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُرواه البخارى
“Allah berfirman: Demi kegagahanku dan kebesaranku dan demi ketinggian serta keagunganku, benar akan aku keluarkan dari neraka orang yang mengucapkan; Tiada Tuhan selain Allah.”
Tetapi, jawaban gurunya tersebut, ditanggapi berbeda oleh muridnya, Washil bin Atha’. Menurut Washil, orang mu’min yang melakukan dosa besar itu sudah bukan mu’min lagi. Sebab menurut pandangannya, “bagaimana mungkin, seorang mu’min melakukan dosa besar? Jika melakukan dosa besar, berarti iman yang ada padanya itu iman dusta.”
Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, sang murid tersebut dikucilkan oleh gurunya. Hingga ke pojok masjid dan dipisah dari jama’ahnya. Karena peristiwa demikian itu Washil disebut mu’tazilah, yakni orang yang diasingkan. Adapun beberapa teman yang bergabung bersama Washil bin Atha’, antara lain bernama Amr bin Ubaid.
Selanjutnya, mereka memproklamirkan kelompoknya dengan sebutan Mu’tazilah. Kelompok ini, ternyata dalam cara berfikirnya, juga dipengaruhi oleh ilmu dan falsafat Yunani. Sehingga, terkadang mereka terlalu berani menafsirkan Al-Qur’an sejalan dengan akalnya. Kelompok semacam ini, dalam sejarahnya terpecah menjadi golongan-golongan yang tidak terhitung karena tiap-tiap mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri. Bahkan, diantara mereka ada yang terlalu ekstrim, berani menolak Al-Qur’an dan Assunnah, bila bertentangan dengan pertimabangan akalnya.
Semenjak itulah maka para ulama’ yang mengutamakan dalil al-Qur’an dan Hadits namun tetap menghargai akal pikiran mulai memasyarakatkan cara dan sistem mereka di dalam memahami agama. Kelompok ini kemudian disebut kelompok Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah. Sebenarnya pola pemikiran model terakhir ini hanya merupakan kelangsungan dari sistem pemahaman agama yang telah berlaku semenjak Rasulullah SAW dan para shahabatnya.
Ahlu Sunnah wa al-Jamaah Sebagai Manhaj al-Fikr atau Mazhab?
Berfikir jernih, luwes dan kreatif tanpa tedeng aling-aling adalah sebuah cita-cita luhur intelektual muda NU yang menyerap banyak literatur baru dalam hidupnya. Sebuah usaha yang mendapat kecaman hebat dari para kyai berkaitan dengan tradisi lama yang dibangun.
Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah adalah satu dari banyak objek pemikiran yang ingin dilacak kebenarannya oleh intelektual muda tersebut. Benarkah pemahaman Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah kita saat ini? Adakah ia sebuah tradisi yang tak bisa diberantas (Aqidah) atau hanyalah sebuah pemikiran yang debatable?
Apapun ia, tentunya menjadi sebuah hal yang unik dan menarik untuk dibicarakan. Betapa tidak? Ketika para intelektual muda NU bergeliat mencari makna kebenaran Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang dikultuskan dan menjadi unthoughtable para kiai justru akhirnya merasa terancam eksistensinya. Ada apa dibalik semua ini? Said Aqil Siradj, seorang pemikir muda NU yang banyak menyoroti tentang hal ini dan akhirnya mendapatkan nasib yang sama dengan sesama intelektualis mendasarkan bahwa hapuslah asumsi awal yang menyatakan ini sebagai madzhab pokok.
Dalam beberapa runutan pemikiran berikutnya, ia banyak menjelaskan bahwaAhlussunnah wal Jama’ah lahir dengan sebab bahwa ini adalah pondasi ideologi yang tak bisa ditawar-tawar. Pemahaman ini kemudian dikembalikan dengan watak asli Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang memberikan otoritas penuh kepada ulama untuk mempertahankan ilmu dan hak atas menafsirkan agama dari kesembronoan anak muda. Sebuah bangunan pengetahuan yang dibenturkan dengan prinsip berfikir yang tawassuth(Moderat), tawazun (keseimbangan), dan ta’adul (keadilan) yang menjadi pembuka wacana inteletualitas ditubuh NU.
Satu kesimpulan awal yang diambil dari pemaparan diatas adalah para ulama merasa jijik dengan pembaharuan yang berefek pada pengutak-atikan ideologi yang diajarkan sebagai pondasi awal di pesantren berbasis NU. Jika dilakukan hal demikian, hancurlah pondasi yang selama ini dibangun, selain pengkultusan yang juga akan hilang begitu saja, sebuah penghormatan tinggi kepada kiai.
Berkembangnya dugaan bahwa ini terjadi karena tradisi Islam yang ada juga masih menimbulkan pertanyaan, karena Islam bukan lahir di Indonesia tetapi tersebar sampai ke negara ini. Maka, kemudian yang terjadi adalah bahwa Islam mengelaborasikan diri terhadap tradisi bangsa ini dengan meng-Islam-kan beberapa diantaranya. Persinggungan inipun menjadi sebuah masalah, bukan hanya karena belum berhasilnya menghilangkan rasa ketradisian yang asli, tetapi juga pada sebuah pertanyaan apakah sebuah tradisi Islam yang ada adalah tradisi asli dari bangsa Arab? atau jangan-jangan sudah terakulturasi dengan budaya Gujarat?. Hal ini menjadi sebuah pemikiran serius tersendiri dalam mencapai sebuah kebenaran.
Lebih lanjut, konstruksi pemikiran yang ada sejatinya haruslah dihapuskan jika memang mau membahas konsep Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dengan lebih komprehensip. Kalau tidak, yang ada adalah stempelisasi. Pemurtadan terhadap ideologi yang ada, karena mengutak-atik yang dianggap tak akan bersalah dan tak dapat disalahkan. Pemahaman yang sejati tentang makna Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dan perdebatannya memang diakui haruslah dimulai dari sebuah asumsi bahwa ia adalah sebuah Manhaj al-Fikr(metode berpikir), bukan madzab yang berkarakteristik sebagaimana di atas.

Ahlussunnah wal Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Perspektif Sosial Ekonomi
Menyangkut bagaimana Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dikerangkakan sebagai alat baca, perlu kiranya kita mulai pembacaan dan identifikasi persoalan yang dilanjutkan dengan perumusan kerangka teoritis dengan dilengkapi kerangka tawaran langkah-langkah yang akan kita ambil baik strategis maupun taktis.
Pertama, perlunya pembacaan yang cukup cermat atas realitas sosial ekonomi Indonesia. Ini diperlukan terutama untuk mengurai lapis-lapis persoalan yang ada dan melingkupi kehidupan sosial-ekonomi kita. Di antara beberapa persoalan yang harus kita dekati dalam konteks ini adalah; Pertama, fenomena kapitalisme global yang termanifestasikan melalui keberadaan WTO, world bank dan juga IMF, serta institusi-institusi pendukungnya. Kedua, semakin menguatnya institusi-institusi ekonmi kepanjangan tangan kekuatan global tersebut di dalam negeri. Kekuatan-kekuatan tersebut memanifest melalui kekuatan bisnis modal dalam negeri yang berkolaborasi dengan kekutaan ekonomi global, ataupun melalui TNC atau MNC. Ketiga, liberalisasi barang dan jasa yang sangat berdampak pada regulasi barang dan jasa ekspor -impor.
Fenomena pertama berjalan dengan kebutuhan pasar dalam negeri yang sedang mengalami kelesuan investasi dan kemudian mendorong pemerintah untuk mengajukan proposal kredit kepada IMF dan WB. Pengajuan kredit tersebut membawa konsekuensi yang cukup signifikan karena Indonesia semakin terintegrasi dengan ekonomi global. Hal ini secara praktis menjadikan Indonesia harus tunduk pada berbagai klausul dan aturan yang digariskan baik oleh WB maupun IMF sebagai persyaratan pencairan kredit. Dan aturan-aturan itulah yang kemudian kita kenal dengan structural adjustment program(SAP), yang antara lain berwujud pada; Pertama, pengurangan belanja untuk pembiayaan dalam negeri yang akan berakibat pada pemotongan subsidi masyarakat. Kedua,dinaikkannya pajak untuk menutupi kekurangan pembiayaan akibat diketatkan APBN.Ketiga, peningkatan suku bunga perbankan untuk menekan laju inflasi. Keempat,liberalisasi pasar yang berakibat pada terjadinya konsentrasi penguasaan modal pada segelontir orang dan liberalisasi perdagangan yang mengakibatakan munculnya penguasaan sektor industri oleh kelompok yang terbatas. Kelima, privatisasi BUMN yang berakibat pada penguasaan asst-aset BUMN oleh para pemilik asing. Keenam,restrukturisasi kelayakan usaha yang mengakibatkan munculnya standar usaha yang akan mempersulit para pelaku usaha menengah dan kecil.
Karakter umum liberalisasi yang lebih memberikan kemudahan bagi arus masuk barang dan jasa (termasuk invesasi asing) dari luar negeri pada gilirannya akan mengakibatkan lemahnya produksi domestic karena harus bersaing dengan produk barang dan jasa luar negeri. Sementara di level kebijakan pemerintah semakin tidak diberi kewenangan untuk mempengaruhi regulasi ekonomi yang telah diambil alih sepenuhnya oleh pasar. Sebuah ciri dasar dari formasi sosial neo-liberal yang menempatkan pasar sebagai aktor utama. Sehingga pengelolaan ekonomi selanjutnya tunduk pada mekanisme pasar yang float dan fluktuatif.
Implikasi yang muncul dari pelaksanaan SAP ini pada sektor ekonomi basis (petani, peternak, buruh, dan lain sebagainya) adalah terjadinya pemiskinan sebagai akibat kesulitan-kesulitan stuktural yang mereka hadapi akibatnya menguntungkan investor asing. Terlebih ketika sektor ekonomi memperkenalkan istilah foreign direct investment(FDI) yang membawa arus deras investor asing masuk ke Indonesia secara langsung. Derasnya arus investasi yang difasilitasi oleh berbagai kebijakan tersebut pada gilirannya akan melemahkan para pelaku usaha kecil dan menengah.
Dari akumulasi berbagai persoalan tersebut, ada beberapa garis besar catatan kita atas realitas sosial-ekonomi; Pertama, tidak adanya keberpihakan Negara kepada rakyat. Ini bisa kita tengarai dengan keberpihakan yang begitu besar terhadap kekeutan-kekuatan modal internasional yang pada satu segi berimbas pada marjinalisasi besar-besaran terhadap kepentingan umat. Terhadap persoalan tersebut kita perlu mengerangkan sebuah model pengukuran pemihakan kebijakan. Dalam khazanah klasik kita mengenal satu kaidah yang menyatakan bahwa kebijakan seorang imam harus senantiasa mengarah kepada tercapainya kemaslahatan umat (Tasarruf al-Imam ‘ala al-Raiyati manuntun bi al-Maslahah).
Kedua, tidak terwujudnya keadilan ekonomi secara luas. Arus investasi yang mendorong laju industrialisasi pada satu segi memang positif dalam hal mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri. Namun pada segi yang lain menempatkan pekrja pada sebagi pihak yang sangat dirugikan. Dalam point ini kita menemukan tidak adanya keseimbngan distribusi hasil antara pihak investor dengan tenaga kerja. investor selalu berada dalam posisi yang diuntungkan, sementara pekerja selalu dalam posisi yang dirugiakn. Sebuah kondisi yang akan mendorong terjadinya konglomerasi secara besar-besaran. Sehingga diperlukan pemikiran untuk menawarkan jalan penyelesaian melalui apa yang kita kenal dengan profit sharing. Yang dalam khazanah klasik kita kenal dengan mudharabahataupun mukhabarah. Sehingga secara opertif pemodal dan pekerja terikat satu hubungan yang saling menguntungkan dan selanjutnya berakibat pada produktifitaas kerja.
Ketiga, pemberian reward kepada pekerja tidak bisa menjawab kebutuhan yang ditanggung oleh pekerja. Standarisasi UMR sangat mungkin dimanipulasi oleh perusahaan dan segi tertentu mengkebiri hak-hak pekerja. Ini terjadi karena hanya didasarkan pada nilai nominal dan bukan kontribusi dalam proses produksi. Dalam persoalan ini kita ingin menawarkan modal manajemen upah yang didasarkan pada prosentasi kontribusi yang diberikan oleh pekerja kepada perusahaan ataupun proses produksi secara umum. Standarisasi yang kita sebut dengan UPH (upah prosentasi hasil) pada seluruh sektor ekonomi. Salah satu pertimbangan usulan ini adalah kaidah atau sebuah ayat bahwa harus ada distribusi kekayaan dalam tubuh umat itu secara adil dan merata untuk mencegah adanya konglomerasi ekonomi.
Keempat, tidak adanya perlindungan hukum terhadap pekerja. Hal ini bisa kita lihat dari maraknya kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Ataupun contoh lain yang mengindikasikan satu kecenderungan bahwa kebijakan-kebijakan Negara lebih banyak diorientasikan semata untuk menarik investasi sebesar-besarnya tanpa pernah memikirkan implikasi yang akan muncul dilapangan. Termasuk potensi dirugikannya masyarakat baik secara ekologis (lingkungan dalam kaitannya dengan limbah industri), ekonomis (tidak berimbangnya penghasilan dengan daya beli), ataupun secara geografis (dalam hal semakin berkurangnya lahan pertanian ataupun perkebunan). Hampir tidak ada klausul level ini kita menuntut pemberlakuan undang-undang pasal 28b UUd 1945 serta perlakuan perlindungan hak pekerja yang dicetuskan kepada konferensi ILO.
Kelima, perlunya masyaraakat dilibatkan dalam pembicaraan mengenai hal-hal penting berkaitan dengan pembuatan rencana kebijakn investasi dan kebijakan-kebijakan lain yang berhubungan secara langsung dengan hajat hidup orang banyak. Ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi resistan yang ada dalam masyarakat termasuk scenario plan dari setiap kebijakan. Berkaitan dengan ini smapai di level kabupaten/kotamadya bahkan tingkat desa masih terdapat ketidakadilan informasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat hampir-hampir tidak mengetahui apa yang telah, sedang dan akan dilakukan pemerintah di wilayah mereka. Kondisi demikian pada banyak level akan merugikan masyarakat yang seharusnya mengetahui informasi-informasi tersebut secara merata.
Hal lain yang juga menyangkut persoalan ekonomi adalah perlunya elaborasi atas rujukan-rujukan fiqhiyah (termasuk ushul fiqh) bagi kerangka-kerangka operasional Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah sebagai manhaj al-fikr. Kebutuhan akan elaborasi ini dirasa sangat mendadak, terutama mengingat adanya kebingungan di beberapa tempat menyangkut ideologi dasar PMII dan kerangka paradigmanya terlebih jika dikaitkan dengan kemapuanAhlu Sunnah wa al-Jama’ah untuk menyediakan kerangka operatif yang akan memandu kader-kader PMII dilapangan masing-masing.
Pembicaraan mengenai berbagai persoalan tersebut mengantar kita untuk menawarkan langkah praktis berupa kerangka pengembangan ekonomi yang kemudian kita sebut sebagai konsep ekonomi bedikari. Konsep ini secara umum bisa kita definisikan sebagai konepsi pengelolaan ekonomi yang dibangun di atas kemampuan kita sebagai sebuahNegara.untuk mendukung tawaran tersebut, lima langkah stategis kita usulkan; Pertama,adanya penyadaran terhadap masyarakat tentang struktur penindasan yang terjadi.Kedua, penghentian hutang luar negeri. Ketiga, adanya internalisasi ekonomi Negara.Keempat, pemberlakuan ekonomi political dumping. Kelima, maksimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dengan pemanfaatan tekhnologi berbasis masyarakat lokal (society-based technology).
Secara taktis langkah yang kita tawarkan yaitu: Pertama, perlunya sosialisasi atau kampanye tentang struktur penindasan yang terjadi pada masyarakat. Kedua, advokasi kepada masyarakat. Ketiga, perlunya penegasan pembenahan pertanggungjawaban pengelolaan hutang luar negeri langsung kepada presiden ketika meletakkan jabatan.Keempat, penggunaan dan maksimalisasi seluruh resources dalam negeri (sumber daya alam, pemanfaatan SDM, kultur dan juga pengetahuan). Kelima, nasionalisasi tekhnologi internasional.

Ahlu Sunnah wa al- Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Prespektif Sosial Politik, Hukum dan HAM
Akar permasalahan sosial, politik, hukum dan HAM terletak pada masalah kebijakan (policy). Satu kebijakan seyogyanya berdiri seimbang di tengah relasi “saling sadar” antara pemerintah, masyarakat dan pasar. Tidak mungkin membayangkan satu kebijakan hanya menekan aspek kepentingan pemerintah tanpa melibatkan masyarakat. Dalam satu kebijakan harus senantiasa melihat dinamika yang bergerak di orbit pasar. Dalam kasus yang lain tidak bias jika kemudian pemerintah hanya mempertimbangkan selera pasar tanpa melibatkan masyarakat didalamnya.
Persoalan muncul ketika: Pertama, kebijakan dalam tahap perencanaan, penetapan, dan pelaksanaannya seringkali monopoli oleh pemerintah. Dan selama ini kita melihat sedikit sekali preseden yang menunjukan keseriusan pemerintah untuk melibatkan masyarakat.Kedua, kecendrungan pemerintah untuk selalu tunduk kepada kepentingan pasar, sehingga pada beebrapa segi seringkali mengabaikan kepentingan masyarakat. Kedua kondisi tersebut jika dibiarkan akan menggiring masyarakat pada posisi yang selalu dikorbankan atas nama kepentingan pemerintah dan selera pasar. Dan akan menciptakan kondisi yang memfasilitasi tumbuhnya dominasi dan bahkan otoritarianisme baru.
Kecendrungan demikian pada beberapa segi mewakili kepentingan untuk melakukan sentralisasi kekuasaan yang akan mengakibatkan munculnya kembali kedzaliman, ketidakadilan, dan ketidaksejahteraan. Dalam realitas demikian harus dilakukan desentralisasi sebagai memecah konsentrasi kekuasaan oleh satu pihak secara dominan. Yakni upaya balancing of power, yang diorientasikan untuk mendorong terjadinya perimbangan kekuatan, baik kekuatan masyarakat sipil, kekuatan pasar maupun kekuatan pemerintah. Bagaimana kemudian PMII merumuskan strategi gerakannya dalam menyikapi kondisi demikian, adalah pekerjaan rumah yang harus segera kita selesaikan. Ini diperlukan terutama untuk memberikan panduan bagi kolektivitas gerakan kader PMII. Selama ini, PMII sebagai organisasi pergerakan masih bergerak di tempat, oleh karena itu ke depan perlu adanya strategi gerakan PMII untuk menyikapi itu.
Strategi gerakan PMII seharusnya mencakup dua aspek, yaitu internal dan eksternal. Strategi pertama, yaitu melakukan penguatan internal PMII yang meliputi strategi perjuangan, membangun pandangan hidup, dan pegangan hidup. Sehingga, PMII diharapakan memiliki daya dobrak terhadap kekuatan-kekuatan dominan dan otoriter. Yang kedua, aspek eksternal. PMII harus melakuakan penyegaran terhadap masyarakat bawah atau sipil atas ketertindasannya dari kekuatan dominan. Dan selanjutnya adalah PMII harus bisa mengupayakan atau menembus infra struktural terutama dalam persoalan media, karena selama ini masih kalah dengan “Inul”. PMII harus bisa melakukan bargaining power dengan pemerintah melalui jalan struktural, termasuk melakuakan gerakan empowering civil society.
Kemudian kaitannya dengan Ahlussunnah wal Jama’ah yang juga menjadi nilai dasar (NDP) PMII, dimana substansinya adalah jalan tengah, maka sudah sepatutnya bahwa PMII memposisikan diri di tengah untuk mencari titik temu sebagai solusi. Dengan sikap seperti itu, PMII mengikuti nilai Ahlussunnah wal Jama’ah. Nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah seperti tawazun, akan dapat melahirkan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah yangta’adul. Dalam hal ini, yang menjadi titik tekan adalah dengan strategi dapat meruntuhkan kekuasaan dominan dan otoriter yang pada akhirnya bermuara menjadi gerakan revolusiner.
Jika demikian, PMII harus menjawab pertanyaan tersebut. Kalaupun harus, maka cara revolusioner itu ditempuh sebagai langkah terakhir. Maka yang harus dilakukan PMII adalah gerakan revolusi dengan maksud merubah tatanan, tapi bukan sengaja membuat kekerasan untuk menuju tatanan yang lebih baik dengan alasan kemaslahatan. Ketika pemerintah itu otoriter, jelas tidak selaras dengan nilai-nilai dalam PMII, tasharrufal-al-imam manutun ‘ala raiyyati kaitannya dengan kulluklum ra’in wa kullukum mas’ulunan raiyytih. Meski disadari, memperbaiki tatanan merupakan pekerjaan yang tidak mudah, apalagi tatanan tersebut bersifat otoriter. Sudah sepatutnya PMII bergerak merubahnya. Upaya serius menstransformasikan nilai-nilai Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah sebagai salah satu sistem nilai yang terpatri menjadi ideologi pergerakan PMII adalah mendesak, termasuk dalam menata ulang kondisi sosial politik yang amburadul.
Sekali lagi, cara revolusioner merupakan langkah akhir . ketika ada alternatif lain win win solution atau ishlah bisa ditawarkan, maka cara revolusioner meski dihindarkan. Saat ini kondisi sosial politik Indonesia mengalami degradasi luar biasa. Ada empat variabel yang dapat membantu mencari akar persoalan.
Pertama, Negara dan pemerintahan. Dalam hal ini belum mampu menjawab tuntutan masyarakat kelas bawah. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang sebtulnya tidak berpihak pada rakyat, seperti adanya kenaikan harga-harga, merupakan salah satu pemicu munculnya ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
Kedua, militer. Pada dasarnya adanya militer adalah karena untuk mengamankan Negara dari ancaman, bukan malah mengancam. Selama 32 tahun masyarakat Indonesia mempunyai pengalaman pahit dengan perlakuan-perlakuan militer. Meski, dalam hal tersebut harus ada pemilihan, secara institusional, institusi dan secara personal. Keinginan menjadikan militer professional merupakan cerminan adanya keinginan militer untuk berubah lebih baik. Namun, penegasan dan upaya ke arah professionalitas militer masih belum cukup signifikan dan menampakkan hasil. Peran militer terutama pada wilayah sosial politik menjadi cataan tersendiri yang harus dikontrol. Bukan berarti mengeliminir hak-hak militer sebagai salah satu komponen Negara yang juga berhak mengapresiasikan kehendaknya. Tetapi karena menyadari betul, militer sangat dibutuhkan pada wilayah dan pertahanan Negara, maka tidak seharusnya menarik-narik militer ke medan politik yang jelas-jelas bukanlah arena militer.
Ketiga, kalangan sipil. Ironisnya, ketika ada keinginan membangun tatanan civil society, yang arahnya ingin membangun supermasi sipil, namun kenyataannya kalangan sipil terutama politisi sipil acapkali mengusung urusan Negara (pemerintahan) serta militer ke wilayah politik yang lebih luas. Sehingga yang terjadi adalah ketidakjelasan peran dan fungsi masing-masing.
Fungsi dan peran (pemerintahan) adalah sebagai penyelenggara bukanlah sebagai penguasa tunggal. Oleh karena itu Negara selalu dikontrol. Namun contoh yang semestinya berasal dari masyarakat ataupun kalangan poitisi yang mewakili di parleman kecendrungannya seperti dijelaskan sebelumnya, menyeret-nyeret dan seringkali mencampuradukkan urusan pemerintah dan militer ke dalam wilayaah politik. Oleh karena itu dari ketiga variabel tersebut pada kondisi kekinian yang ada, perlu penegasan dan penjelasan terhadap peran dan fungsi serta posisinya masing-masing. Terutama bagi kalangan sipil yang tereduksi menjadi kalangan politisi untuk tidak membawa kepentingan-kepentingan politiknya memasuki arena lain. Jika itu tetap berlangsung (ketidakjelasan peran dan fungsi Negara, militer dan parlemen atau parpol bahkan lembaga peradilan) maka niscaya ketidakpercayaan rakyat semakin mengkristal terhadap semua institusi tersebut.
Pada fase itu, rakyat dapat dikatakan tidak lagi membutuhkan perangkat-pernagkat seperti Negara, militer, parlemen atau parpol, dan lembaga peradilan. Realitas seperti itu dapat kita saksikan sampai hari ini. Meski telah bebrapa kali berganti kepemimpinan nasional, ternyata masalah yang timbul lebih banyak, sementara persoalan-persoalan yang lama juga belum teratasi. Oleh karena itu, menata ulang tatanan Indonesia hari ini merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan perlu kerjasama tanpa ada campur aduk antar fungsi masing-masing.

Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Presfektif Sosial Budaya
Persoalan social-budaya di Indonesia dapat dilihat dengan menggunakan; Pertama,analisa terhadap kondisi social budaya masyarakat, baik pada tingkatan lokal atau pada tingkat global. Kedua, analisa nilai-nilai budaya yang kemudian didalamnya terdapat nilai-nilai ke-Ahlussunnah wal Jama’ah-an sebagai nilai yang terpatri untuk melakukan perubahan ketika kondisi sosial budaya menjadi dasar pijakan. Dari itu semua, pembentukan karakter budaya menjadi tujuan akhirnya.
Ahlussunnah wal Jama’ah dalam konteks sosial budaya dijadikan nilai-nilai yang kemudian menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial budaya. Ekplorasi terhadap permasalahan lokal maupun global merupakan cara untuk mengetahui akar persoalan sosial budaya yang terjadi. Bahwa pada kenyataannya globalisasi ternyata mengikis budaya lokal didalam seluruh aspek kehidupan. Globalisasi tanpa kita sadari telah merusak begitu dalam sehingga mengaburkan tata sosial budaya Indonesia. Ironsnya, masyarkat menikmati produk-produk globalisasi sementara produk lokal menjadi teralienasi.
Permasalahan lain adalah adanya dominasi dari satu masyarakat, dalam hal ini adalah budaya dominan atas masyarakat yang memilki budaya minor. Hal ini merupakan satu pergeseran nilai akibat pengaruh sosial budaya masyarkat global yang global yang cenderung matrealistis dan hedonis, sehingga yang terjadi berikutnya adalah demoralisasi bukan hanya dimasyarakat, tetapi juga sudah merambah ditingkat penyelenggara Negara, poloitisi, militer, bahkan peradilan. Maka sebetulnya dalam konteks ini, kapitalisme atau globalisasi telah melakukan hegemoni terhadap kita. Perubahan global yang datang bertubi-tubi lewat media informasi menyebabkan relatifisme pemahaman terutama pemahaman keagamaan. Mental inferor dari Negara-negara dunia ketiga, seperti Indonesia akan suit hilang karena sejalan dengan keinginan menjadi superior dari Negara-negara maju.
Berangkat dari kondisi tersebut, perlu adanya strategi budaya untuk melakukan perlawanaan ketika hegemoni kapitalisme global semakn “menggila”. Salah satu straegi itu mnejadikan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai dasar strategi gerakan. Strategi yang dimaksud bisa dalam bentuk penguatan budaya-budaya lokal.
Dalam konteks sosial budaya, posisi Negara dengan masyarakat bukanlah vis a vis tetapi sebagaimana Negara, pasar dan globalisasi secara umum dapat sejajar. Terkait denga itu, PMII harus dapat menjembatani keinginan-keinginan masyarakat terhadap Negara agar kebijakan-kebijakan Negara tidak lagi merugikan masyarakat dan tidak lagi menguntungkan kapitalis global.
PMII harus secara tegas mengambil posisi ini untuk membantu mengantisipasi dampak ekonomi pasar dan globalisasi terhadap masyarakat.
Terutama untuk penerjemahan kebijakan Negara, kebijakan ekonomi pasar kemudian globalisasi secara umum yang berdampak pada pihak local yang sebetulnya menjadi sasaran distribusi barang. Juga mempengaruhi budaya. Disisnilah peran PMII dengan seperangkat nilai-nilai idealnya seperti tawazun,tasamuh dan ta’adul menjadi dasar guna menjembatani kesenjangan antara wilayah internal masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hal itu maka pilihan agregasi PMII harus senantiasa diorientasikan untuk mengerangkakan formulasi rekayasa sosial yang diabdiakn sebesar-besarnya bagi pemberdayaan masyarakat dihadapan Negara maupun pasar. Sehingga dapat tercipta perimbangan kekuatan yang akan memungkinkan terbentuknya satu tatanan masyarakat yang relasional-partisipatif antara Negara, pasar, PMII dan masyarakat, dimana PMII dengan masyarakat merupakan kesatuan antara system dengan subsisitem yang mencoba menjembatani masyarakat, Negara dan pasar. PMII dengan demikian berdiri dalam gerak transformasi harapan dan kebuthan masyarakat dihadapan Negara dan pasar.

What clients say

Start Work With Me

Contact Us

PMII AL-FARUQ
+62823-3799-8424
Telang Indah, Kec.Kamal, Kab.Bangkalan

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Menu Halaman Statis

Featured Post

BELAJAR DARI SEJARAH UNTUK MENGANGKIS MARTABAT PEREMPUAN

Kartini telah meletakkan cita-cita perempuan Indonesia sebagai sosok yang tidak hanya lihai dalam hal domestik, namun juga peran-peran publ...

Author Info

statistics

Recent

Comment

Like This Theme

Subscribe

Video Of Day

Widget HTML Atas

Widget HTML Produk

Widget HTML Jasa

A Team Of Awesome People

We are a creative web design agency who makes beautiful websites for thousands of peoples.

Translate

Facebook

Advertisement